Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan edukasi kepada kelompok ulama, pesantren, dan organisasi keagamaan untuk mencegah praktik pemotongan perlukaan genitalia perempuan/ P2GP (sunat perempuan).

"KemenPPPA memiliki empat strategi besar dalam implementasi Road Map Pencegahan P2GP hingga tahun 2030, diantaranya pendidikan publik yang bersifat masif," tutur Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha KemenPPPA Eko Novi, dalam keterangan, di Jakarta dilansir ANTARA, Selasa, 15 November.

Kemudian penyediaan data nasional P2GP, advokasi kebijakan, dan sistem pengorganisasian terpadu.

Untuk mewujudkan empat strategi itu, Eko Novi mengatakan pihaknya membutuhkan sinergi dan partisipasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, Forum Anak, dan elemen lainnya untuk mengupayakan pencegahan P2GP.

KemenPPPA juga mendorong masuknya P2GP ke dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan dan mendorong penyusunan Fatwa Pencegahan P2GP melalui kongres Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) bersama dengan United Nations Population Fund (UNFPA).

Pada tahun 2021, KemenPPPA bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Survei Pengalaman Hidup Perempuan (SPHPN) yang memasukkan P2GP ke dalamnya.

"Berdasarkan survei yang dilaksanakan pada perempuan berusia 15-49 tahun yang tinggal bersama, terdapat persentase 21,3 persen perempuan melakukan P2GP sesuai kriteria World Health Organization (WHO) dan 33,7 persen melaksanakan khitan secara simbolis,” kata Eko Novi.