JAKARTA - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti mengatakan, tidak ada kekerasan yang dapat ditolerir. Termasuk kekerasan secara verbal atau psikis.
"Semua KDRT enggak bisa ditolerir. Jadi bahkan kekerasan secara verbal itu di mata Kementerian PPPA, itu tidak benar," kata Eni Widiyanti dalam diskusi bertema "Cegah Perempuan Terjebak Toxic Relationship dengan Pria Posesif", di Jakarta, Jumat 17 Februari dilansir Antara.
Eni Widiyanti menambahkan, perempuan yang tidak mengalami kekerasan fisik, namun menerima kekerasan verbal, psikis, atau mengalami penelantaran merupakan korban kekerasan.
Pihaknya juga menepis anggapan bahwa ada kekerasan yang dilakukan sebagai wujud ekspresi sayang.
"Tidak ada namanya suatu ekspresi sayang kok dengan kekerasan, itu tidak pernah ada, jadi itu pasti salah," katanya.
Pihaknya pun meminta para korban kekerasan agar berani melapor melalui layanan SAPA 129 atau ke dinas yang menangani perempuan dan anak di daerah setempat.
Layanan SAPA 129 sendiri dapat diakses melalui call center 129 dan aplikasi WhatsApp dengan nomor 08111-129-129.
Eni juga meminta para korban kekerasan untuk berpikir dengan jernih jika berada dalam sebuah hubungan yang tidak sehat dan segera mengambil langkah lebih lanjut dengan mengakhiri hubungan atau meminta pendampingan profesional.
"Dia juga bisa minta pendampingan. Jadi kalau dia tidak bisa memutuskan, dia bisa ke psikiater, meminta saran, atau bisa juga ke KPPPA, ke Dinas PPPA juga bisa," kata Eni.