Suami Pembunuh Istri Siri Asal Bekasi yang Mayatnya Mengapung di Sungai Siak Ditangkap Polisi
Anggota Satreskrim Polres Siak ketika menemukan pelaku pembunuhan (kanan) seorang wanita yang merupakan istrinya. Pelaku ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Bagikan:

SIAK - Tim Polres Siak, Riau, menangkap pelaku pembunuhan wanita bernama Santi Kholifah (41) yang ditemukan mayatnya mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang. Pelau merupakan suami korban ST (47).

“Iya benar. Pelakunya berinisial ST sudah kami tangkap 7 November 2022 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja dikutip ANTARA, Jumat, 11 November.

Pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10) lalu. Hal tersebut diketahui dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak dan menemukan mayat wanita mengapung.

Berdasarkan laporan itu Polsek Tualang dan Polairud Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban. Setelah dievakuasi, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk visum.

Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menyatakan dari hasil autipsi ditemukan korban meninggal dengan tidak wajar. Setelah proses autopsi usai, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.

“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Tony.

Selanjutnya tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban.

“Kami lakukan pengejaran terhadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.

Pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirinya karena memiliki hubungan dengan pria lain. Tersangka merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tutur Tony.

Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutur Tony.