Penuhi 3 Jenis Persyaratan, Disdag Yogyakarta Ajukan Pasar Prawirotaman untuk Sertifikasi SNI
Warga melakukan transaksi menggunakan metode bayar scan QRIS dengan aplikasi DOKU e-Wallet di Pasar Tradisional Prawirotaman, Yogyakarta/ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengajukan Pasar Prawirotaman untuk memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan konsumen.

"Pasar Prawirotaman menjadi satu-satunya pasar tradisional di Kota Yogyakarta yang diajukan untuk sertifikasi sebagai pasar rakyat yang berstatus SNI," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani di Yogyakarta, Antara, Jumat, 11 November. 

Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan karena Pasar Prawirotaman dinilai sudah memenuhi tiga jenis persyaratan sertifikasi SNI yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan pasar.

"Kami menilai, pasar tersebut sudah memenuhi penilaian untuk SNI 8152:2021," katanya.

Terdapat total 54 syarat yang harus dipenuhi sebagai sebuah pasar yang berstatus SNI, di antaranya dokumen legalitas, kebersihan, keamanan, ruang dagang, aksesibilitas, zonasi, area parkir, bongkar muat, fasilitas umum, CCTV, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga digitalisasi pasar rakyat.

Setelah diajukan untuk sertifikasi SNI, Pasar Prawirotaman kemudian menjalani proses audit yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk PPMB.

Proses audit dilanjutkan dengan pemantauan di lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan, wawancara, hingga pengecekan dokumen.

"Dengan mendapat sertifikat SNI, maka kami berharap pasar tradisional terus bisa berkembang dengan pengelolaan yang baik sehingga bisa bersaing dengan mall, plaza atau pusat perbelanjaan lain," katanya.

Sebelumnya, Pasar Prawirotaman juga sempat menjalani penilaian sebagai Pasar Sehat untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penilaian Kota Sehat 2022/2023.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya berharap, langkah baik yang dilakukan oleh Pasar Prawirotaman bisa menjadi contoh bagi pasar tradisional lain di kota tersebut. Di Kota Yogyakarta terdapat total 29 pasar tradisional.

"Dengan demikian, seluruh pasar tradisional di Yogyakarta akan memenuhi standar dalam berbagai aspek sehingga berbelanja di pasar tradisional akan semakin aman dan nyaman," katanya.