Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) telah menyelenggarakan acara pendampingan industri sebagai upaya meningkatkan mutu dan daya saing di tingkat global, beberapa waktu lalu.

Hal ini menjadi salah satu tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), seperti Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta.

Tugas dan fungsi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BSPJI Jakarta.

"Berbagai layanan dari BSPJI yang dimiliki Kemenperin tersebut bertujuan mendukung pembangunan sektor industri di Indonesia," kata Sekretaris BSKJI Kemenperin E. Ratna Utarianingrum lewat keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 24 Januari.

Ratna mengatakan, ada beberapa layanan yang telah dilakukan BSPJI Jakarta pada 2022, di antaranya layanan sertifikasi SNI produk dengan 552 pelanggan, sertifikasi ISO 9001 (54 pelanggan), sertifikasi industri hijau (enam pelanggan), sertifikasi ISO 22000 (dua pelanggan), sertifikasi ISO 14001 (dua pelanggan), dan sertifikasi hemat energi (empat pelanggan).

"Selain itu, kegiatan ini dapat mendukung terlaksananya program substitusi impor," ujar Ratna.

Agenda pendampingan BSPJI Jakarta IN(dustrial) MOVE(ment) dua diikuti sebanyak 1.890 peserta yang terdiri atas pelaku industri, akademisi, serta perwakilan pemerintah dan lembaga.

Rangkaian kegiatan terdiri dari 12 jenis pelatihan dengan tujuan utamanya meningkatkan kualitas manajemen industri dan kompetensi sumber daya manusia.

Adapun pelatihan yang diberikan meliputi, Penjelasan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri, Tata Cara Permohonan dan Verifikasi Sertifikasi TKDN, Penerapan Prinsip Industri Hijau, Digitalisasi dengan pengenalan industri 4.0, Pengenalan Industri Halal, Penerapan dan Sertifikasi Sistem Jaminan Halal di Industri, Tata Cara Permohonan Nomor Pendaftaran Barang, serta Pemahaman Pembacaan Hasil Kalibrasi Alat Ukur Dimensi dan Massa.

Kemudian, Pengenalan SNI ISO 14001:2015 serta Sistem Manajemen Lingkungan dan Regulasi Terkait Lingkungan, Penerapan, Persyaratan dan pedoman penggunaan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Penerapan SNI ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) secara Aplikatif, Tata Cara Pendaftaran, Pelimpahan Merek dan Perjanjian Lisensi, serta Tata Cara Persetujuan/Legalisasi terhadap Perizinan Berusaha dari Kedutaan atau Konsulat di Luar Negeri.

Sementara, Kepala BSPJI Jakarta Lilih Handayaningrum menyebut, dengan mengikuti kegiatan webinar, para pelaku industri di dalam negeri dapat mengikuti tren pasar dan mampu berdaya saing global.

"Di samping itu, SDM industri perlu memahami regulasi terkait pelaksanaan kegiatan industri, seperti mengenai standardisasi industri, lisensi tanda SNI produk, sertifikat merek, dan perizinan berusaha luar negeri," tuturnya.

Menurut Lilih, pelaksanaan pemaparan materi diikuti dengan baik oleh seluruh peserta. Hal tersebut terlihat dari keaktifan diskusi antara narasumber dengan peserta yang menunjukkan ketertarikan dari peserta terhadap materi yang dipaparkan.

"Komentar-komentar positif juga disampaikan oleh para peserta terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, seperti yang disampaikan di salah satu kanal media sosial BSPJI Jakarta, yakni @bspji_jakarta, 'Wow semua materinya sangat menarik dan bermanfaat, terutama dalam menghadapi era industri 4.0'," pungkasnya.