Bagikan:

JAKARTA - Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBKFK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, pendapatan hingga Oktober 2024 mencapai Rp9,8 miliar. Angka ini meningkat sebesar 100,12 persen dari target yang ditetapkan pada 2024 ini.

"Pendapatan tahun 2024 sampai dengan Oktober telah mencapai Rp9,8 miliar atau mencapai 100,12 persen dari target yang telah ditetapkan di 2024," ujar Kepala BBKFK Siti Rohmah Siregar dalam agenda Media Gathering BBKFK 2024 di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis, 17 Oktober.

Siti mengatakan, pendapatan terbesar berasal dari jasa layanan teknis pengujian yaitu 60,78 persen. Lalu diikuti dengan pendapatan dari layanan jasa sertifikasi 29,20 persen.

"Selanjutnya adalah dari pelayanan kalibrasi 3,54 persen dan diikuti dengan pelatihan teknis, konsultasi, verifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), optimalisasi teknologi industri dan uji profisiensi," katanya.

Dia menambahkan, hingga saat ini jumlah pelanggan yang telah dilayani oleh BBKFK mencapai 1.200 orang. "Kondisi ini jika dibandingkan dengan bulan yang sama di 2023 terjadi kenaikan sebesar 9,29 persen atau sekitar 102 perusahaan," ucapnya.

Guna meningkatkan pelayanannya, kata Siti, pengelolaan tata keuangan BBKFK yang semula berbentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kini beralih menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sejak Juli 2023.

Menurut Siti, status BLU pada BBKFK memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran satuan kerja. Sehingga, dapat memberikan peluang peningkatan jasa teknis sesuai bisnis inti dengan lebih optimal kepada pelanggan tanpa ketergantungan terhadap dana pemberian pemerintah atau rupiah murni.

"Diharapkan pada beberapa tahun ke depan, BBKFK mampu menjadi BLU yang mandiri," tuturnya.

Sementara itu, untuk menjamin pemberian layanan dengan kualitas terbaik, BBKFK juga telah menerapkan berbagai sistem manajemen mutu, yaitu sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001 2015, sistem manajemen anti penyuapan sesuai SNI ISO 37001 dan sistem manajemen laboratorium sesuai SNI ISO 17025.

Kemudian, persyaratan kompetensi lembaga sertifikasi produk sesuai SNI ISO 17065, persyaratan kompetensi lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 17021 dan persyaratan kompetensi lembaga uji profisiensi sesuai SNI ISO 17043.