Bagikan:

JAKARTA - Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menyebut tindakan AKP Irfan Widyanto mengamankan DVR CCTV pos keamanan kompleks Duren Tiga justru membantu dalam proses pengumpulan alat bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kesaksian Arsyad berawal saat menyampaikan semua orang bisa membantu menyerahkan alat bukti dalam penanganan perkara kepada majelis hakim.

AKP Irfan Widyanto mengamankan DVR CCTV itu pada Sabtu, 9 Juli 2022. Namun, pada keesokan harinya sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, kata Arsyad, DVR CCTV itu telah menjadi kewenangan penyidik sejak diserahkan pada 10 Juli. Karenanya, AKP Irfan disebut membantu kepentingan penyidikan.

"Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," ujar Arsyad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November.

Selain itu, Arsyad juga menyebut penyidik melakukan kesalahan saat penerimaan DVR CCTV tersebut. Sebab, tidak membuat syarat administrasi atau tanda terima.

"Itu salah kami yang mulia (tidak diproses berita acara penyitaan, red)," kata Arsyad.

Sementara saksi lainnya, Dimas Arki mengatakan dirinya yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. Padahal, saat itu dirinya bukanlah penyidik yang berwenang.

Hanya saja, penyerahan barang bukti itu berdasarkan perintah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

"Kalau saya Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan saya laksanakan," ungkap Dimas.

Selain itu, Dimas juga menyebut penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Semisal, berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.

Menurutnya, penyerahan barang bukti tanpa surat perintah maupun berita acara penyitaan itu biasa dilakukan. Sebab, kelengkapan administrasi disusulkan belakangan dalam percepatan penyidikan.

"Iya tidak ada semua, jadi saya hanya menerima perintah," kata Dimas.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto didakwa secara bersama-sama melakukang penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.