JAKARTA - Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Rabu, 9 November.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 3.500 dolar Singapura," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan kepada sejumlah pejabat di Ditjen Pajak yaitu Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Suap itu diberikan agar mereka merekayasa perhitungan pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.
Pemberian uang itu berlangsung secara bertahap mulai dari Juli 2019 sampai September 2019. "Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ungkap jaksa.
Dakwaan itu kemudian memerinci, pemberian pertama dilaksanakan di kantor Agus di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Uang yang diserahkan mencapai 1.000 dolar Singapura.
Pemberian kedua kembali dilaksanakan di tempat yang sama pada Agustus 2019. Total uang yang diberikan mencapai 1.000 dolar Singapura.
Pembayaran ketiga berada di parkiran Gedung Electronic City SCBD, Jakarta Selatan pada Agustus 2019. Total yang yang diberikan yakni 500 ribu dolar Singapura.
Pemberian keempat kembali dilakukan di kantor Agus pada September 2019. Total uangnya yakni 500 ribu dolar Singapura.
Setelah menerima pemberian, pejabat Ditjen Pajak membagi uang yang mereka dapatkan. Angin dan Dadan mendapat 1,75 juta dolar Singapura yang diberikan Wawan di ruangan kerjanya.
Sementara Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian masing-masing mendapat 437.500 dolar Singapura. Berikutnya agus mendapat Rp5 juta atau 10 persen dari uang yang dibagikan.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.