JAKARTA - SMW (46) seorang Warga Negara (WN) India, dia ditangkap petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur lantaran kedapatan menjual batu berlian palsu di Sentra Pasar Batu Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur.
Selain menjual berlian palsu, pelaku juga menyalahi izin tinggal sehingga dia ditangkap petugas Imigrasi.
Pelaku inisial SMW tersebut ditangkap oleh anggota Imigrasi ketika dilakukan operasi intelijen. Guna proses lebih lanjut, pelaku langsung diamankan petugas Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 9 butir batu berlian ukuran 1 crat dan 4 butir batu berlian 20 crat yang diduga palsu. Selain itu, petugas juga menyita handphone milik pelaku.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, dia menjual berlian palsu seharga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kepala Divisi Imigrasi Kakanwilkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, pihaknya menangkap WN Indian karena diduga menjual berlian sintetis atau palsu.
"Tim Imigrasi kelas 1 Jaktim menemukan SMW tengah menawarkan berlian palsu kepada pedagang di Sentral Batu, Rawa Bening," katanya kepada wartawan, Senin, 7 November.
BACA JUGA:
Dari keterangan SMW kepada petugas, dia mendapatkan berlian palsu itu dari Indonesia. Petugas akan melakukan pendalaman dari keterangan tersangka.
"Diduga ada beberapa orang lagi teman tersangka yang juga menjual berlian tersebut. Masih kita kembangkan," ujarnya.
Tersangka menyalahi izin tinggal karena dia datang ke Indonesia dengan visa liburan, namun ketika berada di Indonesia tersangka SMW justru menjual batu berlian palsu di Rawa Bening dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Akibat perbuatannya, SMW terancam dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan. SMW juga dijerat Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.