JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf selesai lebih cepat pada hari ini. Sebab, dari rencana 12 saksi yang dihadirkan hanya sebagian yang bisa memberikan keterangan.
"Sidang (hari ini, red) ditutup. Saksi (sebagian, red) ngga hadir," ujar salah satu anggota tim jaksa penuntut umum, Paris Manalu kepada VOI, Senin, 7 November.
Tapi tak dijelaskan lebih jauh mengenai alasan 7 saksi tidak hadir. Hanya ada 5 saksi yang bisa memberikan keterangan antara lain, Bimantara Jayadiputro dari Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Suppor.
Kemudian, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang, sopir ambulans Ahmad syahrul Ramadhan, dan dua petugas swab Ishbah Azka Tilawah serta Nevi Afrilia.
BACA JUGA:
Sementara untuk saksi yang tak hadir yakni, Rojiah, Sartini, Anita Amacia, Raditya, Novianto, dan Sadam.
Sebagai informasi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.