Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dalam keadaan positif COVID-19 namun masih mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyebut, hal ini dilaporkan jajarannya dalam aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (Siwaslu) secara online.

"Terdapat KPPS terpapar COVID-19 yang masih hadir di TPS. Ini terjadi di 1.172 TPS," kata Afif dalam siaran langsung yang ditayangkan YouTube Bawaslu RI, Rabu, 9 Desember.

Padahal, KPU memiliki regulasi yang mengatur jika ada petugas TPS sedang dalam kondisi terinfeksi virus corona, maka tugas kerja mereka digantikan dengan anggota KPPS lainnya.

"Ini perlu dikonfirmasi lebih jauh terkait situasi-situasi yang terjadi di lapangan, termasuk seberapa lama pasca-COVID-19 mereka tetap melakukan tugas," ucap Afif.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan masih ada perlengkapan logistik pemungutan suara yang kurang lengkap. Hal ini terjadi di 1.803 TPS. 

Lalu, ada 1.454 TPS yang tidak memiliki fasilitas cuci tangan. Padahal, hal ini merupakan salah satu kebijakan protokol kesehatan dari KPU untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kemudian, ada 1.727 TPS yang tidak memasang  DPT (daftar pemilih tetap). Padahal, ini harusnya terpasang semuanya. Tapi, selalu saja berulang situasi seperti ini," ungkap Afif.

Selanjutnya, ada 1.983 TPS yang tidak memasang informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi-misi dan program, serta biodata singkat dalam papan pengumuman TPS. Lalu, ada 1.487 TPS di mana saksi menggunakan atribut pasangan calon.

Lebih lanjut, ada 5.513 TPS yang dibuka lewat dari waktu yang ditentukan. Seharusnya, TPS dibuka pukul 07.00 waktu setempat. "Sebagian TPS telat dipengaruhi oleh faktor perlengkapan yang belum ada," ungkapnya.

"Itu situasi umum dari TPS yang kita hadirkan kita dapatkan dari lapangan, berdasarkan Siwaslu yang kita dapatkan. Nanti, berdasarkan waktu dan juga perkembangan situasi kami akan meng-update kembali," tutup dia.