Polisi Buka Peluang Soal Ayah Pembunuh Anak di Depok Terjerat Pasal 340 KUHP
Rizky Noviyandi Achmad (30) terhadap anak kandungnya, KP (11) dan penganiayaan terhadap istrinya, NI (31) di Depok (Foto: Muhamad Jehan/VOI)

Bagikan:

DEPOK - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan seorang ayah, Rizky Noviyandi Achmad (30) terhadap anak kandungnya, KP (11) dan penganiayaan terhadap istrinya, NI (31) di Cluster Pondok Jatitijajar, Tapos, Depok, beberapa waktu lalu.

Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku ada indikasi terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu dikatakan berdasarkan dugaan disiapkannya senjata tajam (sajam) jenis golok sebelum pembunuhan.

“Iya betul (bisa dikenakan pasal 340 KUHP soal senjata yang dipersiapkan, red),” kata Yogen saat dikonfirmasi, Minggu, 6 November.

Kendati demikian, hal itu belum diputuskan. Lantaran saat ini masih menunggu hasil pendalaman tim penyidik Polres Metro Depok.

“Tapi hal itu masih menunggu hasil pedalaman dari tim penyidik,” tutupnya.

Seperti diketahui, Ayah pelaku, Adang (58) menyebut golok yang digunakan anaknya, Rizky untuk menghabisi nyawa anaknya, KP dan menganiaya istrinya, baru dibeli di toko online.

Golok itu, disimpan di bawah meja. Kata Adang, alasan Rizky saat itu adalah untuk jaga-jaga.

“Golok itu beli online, kita engga punya. Itu beli golok baru, sekitar seminggu yang lalu lah. Saya tanya untuk apa? ‘Buat jaga-jaga’,” jelas Adang saat ditemui VOI di rumahnya.

Saat ditanya apakah golok itu disiapkan pelaku untuk membantai anak dan istrinya, Adang enggan berspekulasi. Karena hal itu masih dugaan.

"Barangkali (sudah dipersiapakan)," ucap Adang.

Rizky kini disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat 2 dan 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 ancaman hukuman 15 tahun penjara.