Bagikan:

BANDA ACEH - Sebanyak 23.380 warga Aceh Tamiang, Provinsi Aceh mengungsi akibat peristiwa banjir yang merendam sejumlah wilayah kabupaten setempat sejak beberapa hari terakhir, menurut Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

"Kondisi terkini total 12 kecamatan yang terendam banjir di Aceh Tamiang," kata Kepala Pelaksana BPBA Ilyas melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dilansir ANTARA, Sabtu, 5 November.

Banjir mulai merendam Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (2/11) lalu, menyusul curah hujan tinggi yang melanda wilayah Aceh Tamiang sejak akhir Oktober lalu. Ketinggian air mencapai satu hingga 1,5 meter.

“Curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat pada 30 Oktober 2022 menjadi pemicu terjadinya musibah bencana banjir di beberapa titik dalam wilayah Aceh Tamiang,” kata Ilyas.

Tercatat, ada 12 kecamatan terendam banjir meliputi Kecamatan Bandar Pusaka yang berjumlah 11 desa, Sekarak sebanyak sembilan desa, Kota Kuala Simpang empat desa, Tenggulun empat desa, Tamiang Hulu lima desa, dan Bendahara 28 desa.

Selanjutnya, Kecamatan Kejuaruan Muda sebanyak 14 desa, Seruway 11 desa, Karang Baru 22 desa, Minyak Payed 27 desa, Rantau delapan desa dan Banda Mulia sebanyak delapan desa.

“Data sementara warga terdampak sebanyak 63.367 jiwa dalam 18.729 Kepala keluarga. Sedangkan yang mengungsi 23.380 jiwa dalam 7.073 kepala keluarga,” kata Ilyas.

Para korban banjir tersebut mengungsi ke ratusan titik posko pengungsian yang disediakan pemerintah, tersebar di daerah masing-masing.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebutkan, banjir di sejumlah wilayah Aceh semakin meluas, terutama di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Singkil dan Aceh Selatan.

Bahkan, kata dia, banjir di Aceh Tamiang lebih parah dibandingkan dengan peristiwa yang sama pada tahun sebelumnya dan menyebakan arus lalu lintas Banda Aceh-Medan lumpuh total.

Secara khusus, menurut, BPBA sudah melaporkan kondisi terkini terkait banjir kepada Gubernur Aceh.

“Direncanakan pada Senin (7/11), BPBA akan paparkan hasil tinjauan lapangan kepada gubernur untuk kebijakan tindak lanjut penanganan terpadu lintas instansi,” kata MTA.