Korban Penipuan Bisnis Spare Part Mobil Senilai Ratusan Juta Heran, Pelaku Sudah Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA – Korban penipuan uang ratusan juta mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk meminta kejelasan kasus yang ditanganinya. Tan Kok Eng, korban, menanyakan kepada penyidik Satreskrim polres setempat mengapa kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.

Korban menjelaskan, kedua pelaku yakni HBJ dan AON saat itu meminjam uang kepada korban untuk modal usaha spare part mobil sebanyak Rp500 juta. Korban pun menggelontorkan uang sebanyak Rp500 juta kepada kedua pelaku. Namun, kata korban, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh HBJ dan AON.

“Awalnya saya diminta untuk mengeluarkan modal untuk usaha. Sampai sekarang sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi dia tidak mengembalikan. Kerugian yang masuk lima ratus juta.” kata korban kepada wartawan, Jumat, 4 November.

Singkat cerita, korban pun melapor ke Polres Jakarta Pusat. Setelah melalui sejumlah proses pemeriksaan, HBJ dan AON ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Namun hingga saat ini korban heran, mengapa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Andi selaku kuasa hukum korban bertanya-tanya mengapa Polres Jakarta Pusat belum melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut.

“Kedatangan saya ke Polres Jakpus ini untuk menanyakan kasus klien saya yang saat ini sudah proses penyidikan. Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada penahanan. Kami meminta kepada pihak kepolisian Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan.” kata Andi.