Bocah Korban Kekerasan Seksual di Manokwari dapat Pendampingan Psikologis
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Manokwari untuk melakukan pendampingan terhadap anak perempuan korban kekerasan seksual di Manokwari Barat, Papua Barat.

"Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Manokwari untuk pendampingan terhadap korban. Korban sendiri saat ini masih mengalami trauma akibat tindak kekerasan yang dialaminya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan, Jakarta, Antara, Jumat, 4 November. 

Kementerian PPPA mengecam kasus kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik yang menimpa bocah perempuan berusia delapan tahun ini.

Sementara adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat setempat diperkirakan menjadi puncak kegeraman masyarakat atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih terjadi.

"Kami mengapresiasi Polres Manokwari dalam mengambil langkah-langkah penanganan kasus ini sehingga dapat meredam gejolak di masyarakat," kata Nahar.

Nahar mengatakan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Manokwari Barat terkait perkembangan kondisi korban.

Saat ini, korban membutuhkan dukungan dari semua pihak, khususnya dari keluarga dan lingkungan sekitarnya agar proses pemulihan trauma dapat berjalan dengan baik.

Dalam kasus ini, korban diduga tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik dari senjata tajam yang digunakan pelaku.

"Kami salut atas gerak cepat kepolisian yang segera menangkap pelaku kekerasan seksual, seorang remaja berusia 20 tahun dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

KemenPPPA pun mendorong Polres Manokwari agar dapat menjatuhkan sanksi pidana yang adil sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.