Bareskrim Bakal Periksa Direktur PT Afi Pharma Soal Pelarut dalam Obat Sirop Melebihi Ambang Batas
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (kanan) didampingi Kepala BPOM RI Penny K Lukito (kiri) saat menyampaikan keterangan pers/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa direktur PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries terkait pembuatan obat sirop yang mengadung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas. Pemeriksaan untuk mengusut tuntas maraknya penderita gagal ginjal akut.

"Yah semua pasti kita lakukan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, 4 November.

Dalam pengusutan kasus, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries. Mereka diperiksa di Kediri, Jawa Timur.

Nantinya, apabila rangkaian pemeriksaan telah rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara. Tujuannya guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Kita lakukan gelar perkara dulu. Setelah pemeriksaan selesai," kata Pipit.

Sebagai informasi, Bareskrim sudah menggeledah tiga gudang tempat penyimpanan bahan baku obat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Tim gabungan Bareskrim Polri telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di 3 gudang tempat penyimpanan bahan baku obat PT AF yakni di PT WWRC, PT TBK, dan PT DA," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah

Dari rangkaian penggeledahan itu, diketahui tiga perusahaan itu merupakan pemasok bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma.

Kendati demikian, tak dijelaskan berapa banyak bahan baku EG dan DEG yang disita. Sejauh ini, hanya disampaikan proses pendalaman terus dilakukan.

"Dari proses penggeledahan di 3 supplier PT AF tersebut, tim mengambil dan menyita bahan baku obat jenis EG dan DEG," kata Nurul.