Modus Preman Pasar Palak Sopir Truk Buah di Tambora: Sudah Dikasih, Datang Lagi Preman yang Berbeda
Dua preman pelaku pemerasan di Pasar Buah Tambora Jakbar/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus dua pelaku pemerasan terhadap sopir truk bongkar muat buah di depan Pasar Buah Angke, Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kamis, 3 November.

Kedua pelaku berinisial DH alias Dedi (47) dan SG alias gugun (22) ditangkap berikut barang bukti uang tunai senilai Rp93 ribu hasil pemerasan. Kedua pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, modus pemerasan yang dilakukan kedua pelaku dengan cara meminta biaya parkir kepada korban berinisial SU (34) sopir trus bongkar muat buah di depan Pasar Buah Angke, Tambora.

Kejadian itu terjadi pada Kamis dini hari, 3 November, sekitar pukul 01.43 WIB. Saat itu, korban berinisial SU yang datang dari Bekasi tengah melakukan bongkar muatan buah. Setelah selesai bongkar muatan buah, korban dihadang oleh kedua pelaku dan memaksa meminta uang.

"Korban diperas oleh para pelaku dengan cara memaksa meminta sejumlah uang setelah selesai bongkar buah. Pelaku DH memaksa korban memberikan uang, kemudian korban memberikan Rp5 ribu namun pelaku DG menolak. Korban takut, sehingga memberikan Rp25 ribu," kata Kompol Putra saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 3 November.

Setelah memberikan uang senilai Rp25 ribu ke pelaku inisial DH, kemudian pelaku lainnya berinisial SG kembali muncul dan mendekati korban. SG pun sama dengan DH. SG meminta uang kepada korban secara paksa.

"SG modus yang sama meminta uang. Korban memberikan uang Rp5 ribu tapi ditolak oleh SG. Korban pun terpaksa memberikan uang Rp10 ribu kepada SG," ucapnya.

Setelah sadar menjadi korban pemerasan, korban SU kemudian mendatangi Polsek Tambora untuk membuat laporan terkait pemerasan yang dialami dirinya.

Setelah menerima laporan korban, kedua preman pasar itu langsung ditangkap anggota Reskrim di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban kejadian serupa seperti ini. Polsek Tambora terpaksa melakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambora. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Keduanya terancam oenjara selama 9 tahun atas perbuatannya.