Bagikan:

BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghadirkan selebriti Ivan Gunawan sebagai saksi dalam sidang penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro yang sempat menyeret sejumlah nama artis Tanah Air.

Ivan Gunawan dihadirkan di persidangan terkait dirinya yang sempat menerima endorsement dari DNA Pro. Hakim pun bertanya asal-usul dia mendapat tawaran itu. 

"Apakah keterangan saudara saksi sesuai dengan BAP," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat dilansir ANTARA, Selasa, 1 November.

Saat ditanya hakim, dia lantas memastikan keterangannya yang disampaikan sesuai dengan BAP. Dia pun mengaku mendapat informasi endorsement itu dari manajernya yang bernama Teddy yang dihubungi oleh pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.

Setelah menerima tawaran itu, dia mengaku memiliki tugas untuk mengunggah konten iklan DNA Pro melalui akun media sosialnya.

"Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan. Semua unggahan ada petunjuknya," kata dia. 

Ivan Gunawan menjadi salah satu dari sejumlah artis yang muncul terkait kasus DNA Pro. Artis lainnya yang turut muncul terkait DNA Pro itu mulai dari Rizky Billar, Rossa, hingga Yosi Project Pop.

Dalam kasus itu, ada 10 terdakwa berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau pencucian uang dengan aplikasi DNA Pro.

Berdasarkan penyidikan Mabes Polri, tercatat ada sebanyak 122 korban penipuan DNA Pro yang mengalami kerugian dengan total hingga Rp17 miliar.