Tolak Ajakan Nikah Siri, Wanita 60 Tahun Dianiaya, Dipaksa Hubungan Intim dan Disiram Bensin
Tersangka penculik dan penganiaya wanita 60 tahun di Wonogiri/ Foto: Dok. Polres Wonogiri/ Polda Jateng

Bagikan:

WONOGIRI – Satreskrim Polres Wonogiri telah menangkap pelaku aniaya seorang wanita yang melarikan selama 6 bulan. Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menerangkan, pelaku berinisial APJ (48) telah melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pedagang wanita inisial AS (50).

Dydit kembali menjelaskan, pelaku ditangkap sejak Senin, 31 Oktober di sebuah halte bus di wilayah Wonogiri sesaat sebelum menaiki bus.

"Pelaku ditangkap saat ingin melarikan diri dengan menggunakan bus. Sedangkan waktu penganiayaan diketahui pada Senin, 4 April 2022 di rumah pelaku di Kelurahan Giritirto, Kecamatan, Kabupaten Wonogiri. Kejadian sekitar pukul 09.00 WIB," kata Dydit dalam keterangan tertulis, Selasa 1 November.

Diterangkan Dydit, menurut saksi yakni tetangga korban, pelaku mengajak pergi korban dengan menggunakan mobil. Namun, lanjut Dydit, tas dan handphone korban ditinggal di kantor Kecamatan Jatisrono.

Pihak keluarga merasa resah lantaran korban tidak ditemukan di rumah sejak pagi. Keesokan harinya, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban baru saja menjadi korban penganiayaan.

"Keluarga mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Mento Wonogiri dalam keadaan sakit. Keluarga korban langsung menuju ke Mento," jelas Dydit.

Saat itu, wajah korban diketahui dalam keadaan lebam, mata tidak bisa dibuka dan jari tangan terluka karena benda tajam. Tak hanya itu, badan korban berbau bensin.

Ketika ditanya, korban mengaku bahwa baru saja dianiaya oleh pelaku APJ di rumahnya. Saat itu, korban dibawa ke rumah pelaku menggunakan mobil berwarna merah secara paksa.

"Dalam perjalanan korban sudah mulai dianiaya, yakni ditampar dan disekap badannya agar tidak keluar dari mobil. Di rumah pelaku, korban kembali dianiaya," jelasnya.

Kapolres menambahkan, korban juga sempat dibawa ke hotel di wilayah Pracimantoro untuk diajak nikah siri. Disana, korban kembali dianiaya dengan cara dipukul wajahnya.

Karena saat itu tidak mendapatkan penghulu, kata Kapolres, korban dibawa kembali ke rumah pelaku dan dimasukkan ke dalam kamar. Pelaku juga sempat memaksa korban untuk berhubungan badan namun korban menolak.

"Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri. Setelah melakukan penyelidikan, anggota mendapat informasi bahwa pelaku pergi keluar Wonogiri," jelasnya.

"Tim Resmob kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah halte bus di daerah Brumbung. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya itu," imbuh AKBP Dydit.

Hingga kini Polres Wonogiri masih melakukan pemeriksaan rutin terhadap pelaku.