Bagikan:

JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 dinilai menganulir kewenangan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin penilaian terkait Keppres 17/2022 itu tidak benar.

"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pelanggaran HAM berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," kata Amir melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Kamis 20 Oktober.

Ia menilai, Keppres 17/2022 sebagai bentuk upaya perjalanan panjang negara untuk menunjukkan tanggung jawab, dan komitmen pemerintah dalam menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

"Sampai hari ini, secara formal belum ada pernyataan dari pemerintah bahwa peristiwa ini terjadi, dan siapa yang bertanggung jawab," ucap Amir.

Salah satu upaya nyata dan dukungan dari Komnas HAM dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat ialah dengan mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM).

Keppres 17/2022 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2022. Disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah penyelesaian pelanggaran HAM berat, salah satunya melalui mekanisme non-yudisial.

Berdasarkan mandat Keppres 17/2022, pemerintah membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM).

Tim PPHAM terdiri dari Tim Pengarah diketuai Mahfud MD selaku Menko Polhukam. Sementara Tim Pelaksana dipimpin eks Duta Besar RI untuk PBB, Makarim Wibisono.