Bagikan:

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, memvonis terdakwa AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur, dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tiga tahun.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda senilai Rp100 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dilansir ANTARA, Rabu, 18 Oktober.

Selain itu, terdakwa AKBP Dalizon juga dijatuhkan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

Majelis hakim dalam putusannya juga menolak permintaan terdakwa Dalizon untuk menjadi justice collaborator.

Terdakwa AKBP Dalizon sebagai anggota kepolisian dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.

Adapun besaran nilai gratifikasi yang diterima terdakwa AKBP Dalizon itu didapatkannya dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, sebagai suap supaya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR daerah setempat pada tahun anggaran 2019 tidak diselidiki oleh anggota Subdit 3 Tipidkor Polda Sumatera Selatan yang saat itu dipimpin terdakwa.

Semua pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai dengan bunyi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, ditambah berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan diperkuat barang bukti dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sama-sama untuk menyatakan pikir-pikir, hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.