Bagikan:

SEMARANG – Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan Polda Jateng akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para dokter dan penerima layanan kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kapolda menyusul kegiatan diskusi Scientific Problem Solving, antara pengurus IDI dengan Polda Jateng.

Dijelaskan Kapolda, Scientific Problem Solving untuk memberikan terang perkara terkait penanganan yang menyangkut alat bukti, keterangan ahli, surat dan lain sebagainya terkait dengan profesi kedokteran.

Selain itu juga dibahas mengenai kerjasama dan guna menentukan langkah hukum apabila dalam profesi kedokteran terdapat dugaan kegiatan malpraktek.

“Sehingga ke depan diharapkan profesi kedokteran dan kepolisian dapat bersinergi secara bersama tanpa adanya unsur melawan hukum dalam melayani masyarakat, terutama dalam penanganan pasien,” tutur Ahmad Luthfi, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Oktober.

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI dr. Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah dibuat sebelumnya di tingkat nasional antara pengurus besar IDI dengan Kapolri.

“MOU tersebut merupakan upaya untuk menyelaraskan proses-proses hukum dalam aspek pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Dirinya menganggap MoU ini sangat penting karena anggota IDI dalam memberikan pelayanan kesehatan memerlukan adanya upaya perlindungan hukum sehingga bisa bekerja dengan baik sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Sekaligus untuk menyamakan gerak langkah profesi kedokteran dengan kepolisian terutama dalam memberikan edukasi kesehatan pada masyarakat.