Polisi Bakal Bubarkan Massa Pendukung Bila Datang saat Rizieq Shihab Diperiksa
Gedung Polda Metro Jaya (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bakal menindak tegas massa pendukung Rizieq Shihab yang ikut hadir ketika agenda pemeriksaan kedua pada Senin 7 Desember. Kedatangan massa disebut akan menimbulkan kerumunan dan berdampak pada potensi penyebaran COVID-19.

"Kita sudah sampaikan dari pemanggilan pertama juga sama. Cukup ditemani pengacara saja. Siapapun yang datang ke sini dengan membawa massa akan kami tindak tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 4 Desember.

Yusri mengatakan tindakan tegas yang akan dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Selain itu, tindakan tegas juga merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan. Kami imbau kepada mereka semuanya untuk tidak usah mengantar dan cukup dengan pengacara saja," paparnya.

Namun jika mereka tetap tak mengindahkan imbauan yang diberikan dan memilih datang, polisi tak akan segan-segan menangkap mereka dan memproses secara hukum yang berlaku.

"Intinya kita akan bubarkan dan akan tindak tegas dengan melakukan penangkapan sesuai aturan jika tetap memaksa membawa massa ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan Hanif Alatas akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara di Petamburan.

"Untuk pemanggilan MRS dan MHA kami jadwalkan hari Senin 7 Desember," kata Yusri.

Yusri berharap keduanya bisa memenuhi panggilan kedua. Sebab, sebagai warga negara yang baik, mereka harus menghormati proses hukum.

"Kami tunggu hari Senin, jadi jangan berandai-andai. Kami tunggu hari Senin jangan kalau-kalau. Mudah-mudahan beliau datang," ujar Yusri.

Ada pun satus perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara pernikahan putri Rizieq Shihab sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Berdasarkan gelar perkara, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.