Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf didawka terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab, di rangkaian kasus itu dia menghasut Putri Candrawathi hingga menyiapkan pisau.

Desakan Kuat Ma'ruf terhadap Putri Candrawathi bermula ketika mengetahui Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan di rumah Magelang.

Kuat Ma’ruf lantas meminta Putri untuk melaporkan aksi pelecehan itu kepada Ferdy Sambo. Meski, belum bisa dipastikan benar tidaknya.

Dia menghasut Putri dengan tujuan agar tak duri dalam biduk rumah tangga Sambo dan Putri.

"Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober.

Kuat Ma'ruf juga disebut membawa pisau yang disimpannya di tasnya.

Nantinya, pisau itu akan digunakan apabila Yosua melawan ketika dieksekusi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa.

Dengan keterlibatan itu, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.