Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata anggota Dewas dan Badan Pelaksana BPKH mengikuti Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 17 Oktober.

Ada tujuh orang anggota Dewan Pengawas dan tujuh anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027 yang dilantik Presiden Jokowi.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian sumpah tersebut diucapkan.

Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji tertanggal 14 Oktober 2022.

Susunan Anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 adalah:

1. Firmansyah N. Nazaroedin dari unsur pemerintah sebagai sebagai ketua merangkap anggota

2. Deni Suardini dari unsur masyarakat sebagai anggota

3. Heru Muara Sidik dari unsur masyarakat sebagai anggota

4. M. Dawud Arif Khan dari unsur masyarakat sebagai anggota

5. Mulyadi dari unsur masyarakat sebagai anggota

6. Rojikin dari unsur masyarakat sebagai anggota

7. Ishfah Abidal Azis dari unsur pemerintah sebagai anggota

Susunan Anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027 adalah:

1. Fadlul Imansyah sebagai anggota

2. Indra Gunawan sebagai anggota

3. Arief Mufraini sebagai anggota

4. Acep Riana Jayaprawira sebagai anggota

5. Harry Alexander sebagai anggota

6. Amri Yusuf sebagai anggota

7. Sulistyowati sebagai anggota

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dewan Pengawas BPKH terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari profesional, dua orang dari unsur pemerintah, dan lima orang dari unsur masyarakat.

Hingga akhir Juni 2022, BPKH mengelola aset senilai Rp167,39 triliun atau bertambah sekitar Rp7 triliun dibandingkan dengan akhir 2021 sebesar Rp160,59 triliun. Aset terbesar itu berasal dari dana titipan jemaah haji yang pada Juni 2022 mencapai Rp136,14 triliun atau naik dibandingkan akhir Desember 2021 senilai Rp133,25 triliun

Jumlah aset tersebut terdiri atas likuiditas yakni dana kas atau setara dengan kas sebesar Rp35,57 miliar atau meningkat dibandingkan dengan akhir Desember sebesar Rp9,25 miliar, sedangkan dana yang ditempatkan di perbankan nasional pada Juni 2021 sebesar Rp43,44 triliun atau berkurang dibandingkan akhir tahun sebesar Rp 45,64 triliun.

Sementara itu, alokasi aset kepada surat-surat berharga sebesar Rp112,58 triliun atau naik dibandingkan dengan akhir Desember 2021 sebesar Rp110,91 triliun.