Ferdy Sambo Didakwa Ikut Tembak Brigadir J, Rasamala Aritonang: Kita Konfrontir Dengan Bukti
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang/Wardhany T-VOI

Bagikan:

JAKARTGA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa ikut menembak Nopriansyah Yosua Hutabar alias Brigadir J. Namun, tim pengacara tetap meyakini apabila kliennya tak terlibat di rangkaian kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Bahwa Pak FS terakhir melakukan penembakan. Dari sisi Pak FS, Ferdy Sambo, keterangan yang kami dapatkan, beliau tidak ikut menembak," ujar pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Senin, 17 Oktober.

Sehingga, tim pengacara, lanjut Rasamala, bakal melihat proses pembuktikan dari JPU ihwal dakwaan tersebut.

Kemudian, nantinya pengacara akan mengajukan dan bukti lainnya yan menyatakan Ferdy Sambo tak terlibat aksi penembakan.

"Nanti kita konfrontir, bukti dari jaksa dengan bukti dari kami, dan keterangan semua saksi," kata Rasamala.

Ferdy Sambo didakwa ikut menembak Brigadir J di sesi paling terakhir. Peluru yang dilepaskan, benar-benar menghabisi nyawa Brigadir J yang sudah bersimbah darah.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tanga gitam, menembak 1 kali tepat kepala bagian belakang sisi kiri," kata Jaksa.