Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari 44 Gram Sabu
Gelar perkara narkoba di Jakarta Pusat/ Foto; Jehan

Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar perkara narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Jumat 14 Oktober. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menjelaskan, pengungkapan narkoba yang dilakukan satuannya menyeret nama perwira tinggi bintang dua, Irjen Teddy Minasaha.

Komarudin menjelaskan, dalam proses pengembangan kasus narkoba, ia mendapati adanya keterlibatan oknum aktif Polres Jakarta Barat. Hal itu yang membuat anggotanya terus melakukan koordinasi tingkat atas.

“Setelah di dalami, AD anggota polisi aktif Polres Jakbar. Barang (sabu) dimiliki AD di dapat dari anggota Polri berpangkat Kompol, saat itu kami laporkan ke bapak Kapolda (Irjen Fadil Imran).” kata Kombes Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam, 14 Oktober.

Usai melakukan koordinasi, Komarudin mendapat perintah dari Kapolda untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

“Memerintahkan ke kami, berkoordinasi dengan Kabid Propam dan Dir Narkoba. Dari sini pengembangan dipimpin oleh pak Dir Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku penyebaran atau pengedar narkoba jenis sabu.” terangnya.

Kombes Komarudin menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pihaknya pada Senin, 10 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kami amankan pelaku HE, kami mengamankan sabu yang dikemas 2 klip, masing-masing berjumlah 12 gram, dengan total 44 gram kami temukan. Dari HE kita kembangkan, dan pada tanggal yang sama kami lakukan penangkapan terhadap laki-laki berinsial HR. Nah, dari HR mengarah ke saudara AD kebetulan kosannya berhadapan dengan HR. Kami geledah dan tidak ditemukan barang bukti.” kata Komarudin.

Proses pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada AD, anggota Polri aktif dari Polres Jakarta Barat.

“Setelah di dalami, AD anggota polisi aktif Polres Jakbar. Barang dimiliki AD, di dapat dari anggota Polri berpangkat kompol. Saat itu kami laporkan ke bapak Kapolda.” ucapnya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa juga menjelaskan, setelah ia mendapat informasi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat terkait adanya keterlibatan anggota Polres Jakarta Barat, maka pengembangan dilakukan hingga menuju Polsek Kapolsek Kali Baru dengan barang bukti dari HS sebanyak 305 gram sabu.

“Jadi setelah mendapat info dari Kapolres (Kombes Komarudin), tersangka tadi anggota aktif Polres Jakbar, dikembangkan kasus ini ke HS, merupakan Kapolsek Kali Baru. Kompol HS menyertakan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok.” beber Mukti.

Mukti kembali menjelaskan, pengembangan HS berlanjut ke seseorang berinisial AW. AW disebut-sebut kerap melakukan pertemuan di wilayah Kebon jeruk.

“HS menyebut barang dapat dari AW, yang sering melakukan pertemuan di Kebon Jeruk. Kita tangkap saudara AW bersama saudara A. Ditemukan barang bukti.” lanjut Mukti.

Tak henti disitu. Mukti mendapat keterangan yang melibatkan saudara D, polisi aktif pangkat AKBP. Dari penangkapan D, 2 kg sabu berhasil diamankan.

“Diamankan D dengan BB (barang bukti) 2 kg sabu. D menerangkan, A sebagai penghubung D dengan R. Dari keterangan D, menyebutkan adanya keterlibatakan Irjen Pol TM, sebagai pengendali BB 5 kg sabu, dimana 3,3 kg sabu diamankan dan 1,7 sabu yang sudah dijual oleh D dan diedarkan di Kampung Bahari.