Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembacokan di Lhokseumawe Aceh
Terduga pelaku pembacokan di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/10/2022). ANTARA/HO/Dok Polres Lhokseumawe

Bagikan:

BANDA ACEH - Tim Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap lima terduga pelaku pembacokan, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan korban Muhammad Rizki (22), warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

"Kasus pembacokan menggunakan parang dan celurit dilakukan lima pelaku tersebut terjadi di depan sebuah kafe di Kota Lhokseumawe pada Senin (19/9) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Zeska Julian dikutip ANTARA, Kamis, 13 Oktober.

Zeska Julian mengatakan para pelaku FR (19) dan MZ (19) serta tiga lainnya berusia 16 dan 17 tahun. Para pelaku merupakan warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Akibat pembacokan tersebut, korban Muhammad Rizki mengalami luka serius di bagian kepala, punggung sebelah kanan dan rusuk kanan.

"Empat terduga pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sedangkan seorang pelaku ditahan di Mapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, karena terjerat kasus kasus perkara lainnya," kata Zeska Julian.

Selain menahan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam, yaitu parang dan celurit.

Zeska Julian mengatakan pembacokan berawal saat korban bersama rekannya melewati segerombolan anak muda dan tiba-tiba diberhentikan. Kemudian, seorang pelaku menanyakan "Kalian orang mana?"

Kemudian, korban dan rekannya menjawab mereka warga Desa Uteun Bayi, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, para pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai korban.

"Saksi atau rekan korban sempat mengambil kayu dan mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kota Lhokseumawe, namun tidak berhasil," katanya.

Keluarga korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku secara terpisah di Kota Lhokseumawe.

Para pelaku dijerat berlapis melanggar UU Darurat Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 170 Ayat (2E) KUHP jo 351 Ayat (2)KUHP jo 338 KUHP

"Serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," kata Zeska Julian.