Bagikan:

JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan telah merampungkan tugasnya mengusut peristiwa yang menewaskan 132 Aremania atau suporter Arema FC. Laporan akan diserahkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 14 Oktober.

"Jumat siang besok TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden," kata Mahfud melalui Twitternya @mohmahfudmd, Kamis, 13 Oktober.

Mahfud mengatakan hasil belum akan dibuka sekarang meski TGIPF sudah menyelesaikan laporan mereka sore ini. Penyebabnya, tim harus melaporkan temuan mereka lebih dulu pada Presiden Jokowi.

"Laporan belum bisa dibuka ke publik sebelum laporan tersebut disampaikan kepada presiden," tegasnya.

TGIPF sebelumnya telah menginvestigasi penyebab kericuhan yang membuat 132 orang tewas usai menonton pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya. Pembentukan tim yang terdiri dari beberapa pihak ini didasari Keppres Nomor 19 Tahun 2022.

Sebagai informasi, tragedi ini bukan hanya menewaskan ratusan orang. Ada ratusan orang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Akibat kejadian ini, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka disangka melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.