KALTIM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis ganja sebanyak 1.103,26 gram atau sekitar 1,1 kilogram dari hasil pengungkapan kasus. Pemusnahan dengan cara dibakar di Samarinda.
"Dari 1.103,26 gram ganja itu, sebanyak dua bungkus ganja dengan total seberat 1.000 gram dan satu bungkus ganja dengan berat 2,06 gram," ujar Kepala BNN Kaltim, Brigjen Polisi Edhy Moestora, usai memusnahkan ganja di Samarinda, Kaltim, Kamis 13 Oktober.
Barang bukti yang dimusnahkan juga termasuk satu bungkus biji tanaman ganja dengan berat 95 gram, dan delapan linting ganja yang telah dicampur tembakau siap konsumsi seberat 6,2 gram.
Edhy menjelaskan, ganja sekitar 1,1 kilogram tersebut hasil pengungkapan dari tindak penyalahgunaan narkoba pada tanggal 29 September di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan itu berawal dari BNNP Kaltim bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMB) B Samarinda mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika berupa tanaman ganja. Barang ini akan diedarkan dari Sumatera Utara menuju Tenggarong.
BACA JUGA:
Pada hari Kamis 29 September, paket tiba di Tenggarong untuk selanjutnya dilakukan kontrol pengiriman sesuai dengan alamat penerima. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim dan Bea Cukai Kaltim melakukan pengintaian.
Setelah paket diterima oleh tersangka FD, tim gabungan langsung ke rumah tersangka guna memastikan identitas tersangka dan paket kiriman yang telah diterima FD.
"Hasil interogasi awal, narkotika itu didapat dengan memesan dari Kota Medan melalui komunikasi dengan seseorang yang tidak dikenalnya, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman melalui aplikasi belanja daring," kata Edhy.
Lebih lanjut, Edhy mengatakan selain memusnahkan ganja, pada hari ini BNN Kaltim juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 49,3 gram.
Sabu-sabu 49,3 gram itu diperoleh dari hasil pengungkapan terhadap dua tersangka RD dan BB pada hari Senin 3 Oktober sekitar pukul 22.00 Wita di tempat parkir Pasar Segar Balikpapan.
"Dari interogasi awal, sabu-sabu yang dibawa dua tersangka ini atas suruhan BL untuk dijual di Balikpapan dan sekitarnya. Selanjutnya, BNNP Kaltim menangkap dan mengonfirmasi BL. Hasil konfirmasi terhadap BL, yang bersangkutan membenarkan bahwa barang itu miliknya," ujar Edhy.