JAKARTA - Tiga tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI diperpanjang masa tahanannya. Perpanjangan ini dilakukan mengingat lembaga antirasuah masih melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.
"WSE (Wahyu Setiawan), ATF (Agustiani Tio Fridelina), dan SAE (Saeful) diperpanjang penahanannya di Rutan selama 40 hari sejak 29 Januari hingga 8 Maret 2020," kata Plt. Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 27 Januari.
Meski Wahyu Setiawan, Agustiani, dan Saeful telah merasakan dinginnya lantai rutan KPK namun hingga saat ini, salah satu tersangka dalam kasus itu yang memberikan suap kepada eks komisioner KPU tersebut, Harun Masiku masih belum diketahui keberadaannya.
Caleg PDIP yang berasal dari dapil Sumatera Selatan I ini masih buron setelah sebelumnya sempat dikabarkan lari ke Singapura. Namun, belakangan, pihak imigrasi mengatakan, Harun sudah berada di Indonesia, tepatnya Jakarta sejak 7 Januari yang lalu.
BACA JUGA:
Menanggapi masih buronnya Harun, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan mencari caleg dari partai banteng tersebut ibarat mencari jarum dalam sekam. "Nyari orang itu (Harun Masiku) enggak gampang memang ya, itu sama seperti mencari jarum dalam sekam, oke," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari.
Walau terkesan lamban, Ketua KPK dari Korps Bhayangkara itu yakin akan menemukan buronannya tersebut. Sebab, Firli mengklaim, anak buahnya sudah mencari Harun ke berbagai tempat. Termasuk tempat yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
"Apakah di Sulawesi, apakah di Sumatera Selatan, sudah kita lakukan semua tapi belum ada, belum ketangkap," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap terhadap Wahyu Setiawan melalui orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu, Agustiani.
Suap ini diberikan karena Harun ingin menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Padahal sesuai ketentuan penggantian calon dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi Nazarudin harusnya digantikan oleh Riezky Aprilia yang mendapatkan perolehan suara kedua terbanyak di Dapil Sumatera Selatan I dengan jumlah 44.402 suara.