JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memprioritaskan melakukan audit stadion bola yang memiliki banyak suporter.
"Minggu ini selesai audit Kanjuruhan, setelah itu baru yang lain-lainnya yang banyak suporter nya, yang dipakai liga 1, 2, 3 yang banyak suporter nya. Itu yang diprioritaskan," kata Menteri Basuki Hadimuljono, Selasa 11 Oktober dilansir dari Antara.
5 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian PUPR mengaudit total seluruh stadion yang dipakai Liga 1, Liga 2, maupun Liga 3 demi mencegah terulang nya tragedi Kanjuruhan.
"(Tim audit) sekarang lagi di sana (Kanjuruhan). Kamis saya baru ke sana. Karena Kamis harus laporan ke TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta), jadi sekarang tim KKBG, Komite Keselamatan Bangunan Gedung, sedang kerja di sana, baru kemarin berangkat," beber Basuki.
Audit tersebut menurut Basuki termasuk memeriksa sisi keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
"Itu yang terutama yang audit nya, misalnya, di GBK (Gelora Bung Karno) waktu kita merehabilitasi GBK untuk Asian Games ada standar nya, 15 menit harus 'full' atau harus bisa kosong selamat, dengan kapasitas yang 80 ribu," tambah Basuki.
Standar tersebut, kata Basuki dimiliki oleh Komite Keselamatan Bangunan Gedung.
"Ada (standar nya), Komisi Keamanan Bangunan Gedung itu ketuanya Dirjen Cipta Karya, tapi isinya para pakar, ada arsitek, ada (pakar) struktur, ada (pakar) kebakaran ada di situ dari akademisi," tutur Basuki.
Namun, Basuki belum dapat menyampaikan berapa stadion yang nantinya harus direnovasi.
"Diaudit dulu, nanti tinggal renovasi nya tunggu lain lagi," kata Basuki.
Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah kerusuhan yang pecah selepas penonton memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, seusai pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10) malam.
Petugas pengamanan melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun sehingga menelan sedikitnya 131 korban jiwa, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
BACA JUGA:
Presiden Jokowi telah memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali selaku Wakil Ketua dengan 13 anggota dari berbagai kalangan untuk menelusuri Tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu satu bulan.
Selain membentuk TGIPF, Presiden Jokowi juga memerintahkan audit seluruh stadion bola di Indonesia, khususnya yang digunakan untuk pertandingan Liga 1 demi mencegah kejadian serupa pada masa yang akan datang.
Polisi juga telah mengumumkan enam tersangka dari tragedi Kanjuruhan yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.