Gara-gara Speaker Mati Saat Azan Subuh, Pria di Jepara Aniaya Imam Musala Hingga Tewas, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti tindak kejahatan pelaku penganiayaan, di Mapolres Jepara, Senin (10/10/2022). ANTARA/HO-Polres Jpr

Bagikan:

JEPARA - Polres Jepara, Jawa Tengah menetapkan Ms (33), warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara pelaku penganiayaan imam musala hingga korbannya meninggal sebagai tersangka. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam mushala, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu (8/10), setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, dilansir ANTARA, Senin, 10 Oktober. 

Dia mengungkapkan penganiayaan terjadi pada Jumat (7/10) sekitar pukul 04.00 WIB subuh.

Saat itu, MS sedang mengumandangkan azan Subuh di Musala At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tiba-tiba speakernya mati.

Namun, mengingat yang ada di musala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan shalat sunah.

Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang salat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.

 Kepala korban terbentur tembok musala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.

 

Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.

Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (9/10) pukul 01.00 WIB.

Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam musala, sementara tersangka kerap menjadi muazin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.