Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif Hak Guna Bangunan (HGB) sampai 80 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selesai pada Oktober 2022.

"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insyaallah bulan ini selesai PP-nya," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati dikutip ANTARA, Senin, 10 Oktober.

Yulia mengatakan perihal insentif tersebut sebenarnya sudah terkonsep dalam UU IKN, hanya memerlukan regulasi teknis yang mengatur secara lebih detil dalam bentuk PP.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah berencana memberikan perizinan hak guna bangunan atau HGB selama 80 tahun yang berpotensi diperpanjang hingga 160 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.

“Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri,” kata Hadi Tjahjanto.

Yulia mengatakan jangka waktu HGB dalam satu siklus diberikan selama 80 tahun, terdiri dari tiga tahapan yaitu pemberian pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

"Kemudian dalam RPP yang sedang dibahas dapat diberikan siklus kedua sepanjang masih dimanfaatkan," kata dia.

Ketentuan tersebut sebagaimana pasal 16 ayat 6 dan 7 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN diberi hak pakai dan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Sejumlah ketentuan lain pendukung juga tercantum dalam pasal 16 ayat 7, 8, dan 9 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang memungkinkan bagi Otorita IKN untuk memberikan jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian, dan jangka waktu perjanjian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan.