Pemerintah Masih Godok PP Insentif Investasi IKN Nusantara
DOK/Sejumlah mobil melintas di jalan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj/aa.

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rancangan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur sejumlah insentif guna meningkatkan daya tarik berinvestasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Beragam insentif yang disiapkan tersebut dibahas dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dan dihadiri langsung Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 23 Agustus.

Bambang memastikan rencana PP pemberian insentif ini akan menjadi bahan kajian lanjutan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Insyaallah dalam satu bulan ke depan kita ingin akan ada satu percepatan untuk keluarnya rancangan insentif ini, yang judulnya kira-kira insentif khusus untuk kemudahan berinvestasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara," kata Bambang kepada wartawan selepas rapat dilansir ANTARA.

Bambang menegaskan, pada dasarnya rancangan PP insentif investasi di IKN Nusantara diupayakan setara atau bahkan melebihi dari tempat-tempat sasaran investasi lainnya di Indonesia.

Dia mencontohkan untuk fasilitas insentif perpajakan tax holiday di satu tempat yang mencapai 15 tahun, maka di IKN Nusantara bisa berlaku hingga 20 tahun.

"Jadi sedikit lebih agar orang memang lebih tertarik berinvestasi di IKN," kata Bambang.

Bambang mengakui beberapa inisiatif dari usulan insentif investasi di IKN Nusantara antara lain berdasarkan hasil sosialisasi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan kalangan investor.

Otorita IKN secara aktif juga mencari tahu keinginan dan daya tarik seperti apa yang bisa sesuai di kalangan investor agar mau masuk berinvestasi di IKN.

"Insyaallah dalam dua minggu tiga minggu ke depan kita akan lebih konkret lagi," kata Bambang.

Sementara itu, menurut Dhony, PP tersebut tersebut setidaknya akan mencakup tiga hal, yakni pertama kemudahan berusaha di IKN bagi para penanam modal.

"Itu antara lain mengenai masalah pertanahan. Bagaimana bisa menarik bagi investor maupun bagi masyarakat umum untuk tinggal (di IKN -red)," kata Dhony.

Kedua mengenai perizinan agar prosesnya menjadi lebih sederhana. Dan yang ketiga, fasilitas-fasilitas insentif di IKN harus lebih menarik dibandingkan hal serupa yang sudah ada di wilayah Indonesia lainnya.

"Kalau gravitasi, itu nanti akan menjadi sentra gravitasi, episentrum dari pergerakan ekonomi, kira-kira itu visinya. Sekarang bagaimana kita merancang semua aturan yang ada untuk mendukung itu," ujar Dhony.

Berkenaan dengan tempat tinggal misalnya, Dhony mencontohkan bisa menjadi surat hak milik. Sementara untuk sertifikat hak guna bangunan (HGB), dalam ratas dibahas pula agar pengajuannya bisa menghasilkan masa HGB yang lebih panjang dari yang berlaku saat ini, yakni 30 tahun.

"Prinsip-prinsip itu yang sedang kita godok, nanti pada saatnya nanti setelah ditandatangani saya kira itu yang akan final," tutur Dhony.

Sebelumnya, pada Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WES) di Davos, Swiss, Mei lalu, Otorita IKN juga gencar mempromosikan IKN Nusantara kepada jajaran pemimpin perusahaan global.

Dalam kunjungan kerja ke sejumlah negara selama beberapa bulan terakhir, Presiden Joko Widodo juga gencar mempromosikan peluang investasi IKN Nusantara.

Salah satunya, Presiden Joko Widodo dengan Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohamed bin Zayed bin Sultan Al Nahyan pada awal Juli 2022, kedua pemimpin menindaklanjuti pembahasan mengenai kerja sama investasi pembangunan IKN.

Sementara itu, dalam kunjungan kerja ke Korea Selatan pada akhir Juli 2022, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut perusahaan konglomerasi Negeri Ginseng itu, LG Corporation, menyatakan ketertarikan berkontribusi dalam konsep pengembangan smart city di IKN Nusantara.