JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan, pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tak menyalahi aturan yang ada.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan regulasi dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
"Tidak menyalahi UUPA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus dilansir ANTARA, Rabu, 26 Oktober.
Dia menjelaskan regulasi dalam UUPA menyebutkan pemberian HGB hanya boleh sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu menyampaikan pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Apabila pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya. Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.
"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.
BACA JUGA:
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati sebelumnya juga menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN. PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.
"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insya Allah bulan ini selesai PP-nya," kata Yulia.