SURABAYA - Ketua Tim Kuasa Hukum Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, Gede Pasek Suardika, menyebut 16 tahun penjara bagi kliennya sangat sadis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Bechi dengan pasal berlapis.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut terdakwa Bechi dikenakan pasal berlapis. Mas Bechi dianggap bersalah sesuai fakta dalam persidangan.
"Dua pasal yang disangkakan pada terdakwa Bechi. Pertama adalah Pasal 285 juncto pasal 65 Ayat 1 KUHP, disitu kami mengipayakan untuk menuntut dengan ancaman maksimal," kata Mia, usai sidang di PN Surabaya, Senin, 10 Oktober.
Dalam Pasal 285 KUHP ini memiliki tuntutan selama 12 tahun, ditambah dengan Pasal 65. Dari tuntutan dan fakta persidangan, Mia mebyebut Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
"Maka ditambah 1 per 3 dari pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun. Itu yang kami ajukan," ujarnya.
Mia juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan dari fakta yang ditemukan selama sidang. Berdasarkan persidangan, saksi maupun keterangan ahli makin membuktikan kesalahan putra pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kiai Muchtar Mu'thi ini.
"Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan juga terkait dari saksi-saksi yang kami peroleh ataupun pembuktian alat surat, ataupun keterangan ahli yang lainya. Tidak ada yang meringankan," katanya.
BACA JUGA:
Mia memastikan persidangan dan investigasi atas kasus in itelah dilakukan dengan mengedepankan hati nurani.
"Semua sudah dibuktikan oleh tim penuntut umum, dengan mengupayakan bagaimana kami mencoba melaksanakan ini dengan mengedepankan hati nurani, dan semata-mata melaksanakan perintah atas nama Undang-Undang," ujarnya.