Bagikan:

MEDAN - Polda Sumut merespons pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang meminta agar 3 polisi dari Satuan Samapta Polrestabes Medan pelaku percobaan perampokan sepeda motor dipecat dan diproses hukum pidana.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pernyataan Mahfud tersebut mendorong pihaknya untuk terus berbenah. 

Kombes Hadi menjelaskan, pihaknya tidak serta merta akan memecat ketiga polisi tersebut. Ia menyebutkan, ada proses yang harus dijalani untuk memberikan sanksi terhadap perilaku menyimpang anggota polisi. 

"Namanya proses dari mulai tahap penyidikan, kemudian masuk etiknya di Propam, penuntutan di Propam dan sebagainya itu berproses, jadi tidak serta merta," kata Kombes Hadi kepada wartawan, Senin 10 Oktober. 

Saat ini petugas Propam tengah menjalankan proses tersebut.

"Tidak serta merta ada kasus lalu PTDH, enggak semuanya berproses, ada prosesnya ada aturannya itu yang dijalankan oleh Propam saat ini," lanjutnya. 

Selain itu, ia juga menegaskan komitmen Kapolda Sumut terhadap perilaku menyimpang dari anggotanya. Ia yakin, komitmen Kapolda Sumut terhadap perilaku menyimpang anggota Polda Sumut bisa dilihat dan dirasakan. 

 "Yang jelas, komitmen Kapolda terhadap perilaku menyimpang anggota polda sumut akan dikenakan tindakan tegas bahkan sampai pemecatan. Komitmen terhadap layanan masyarakat, memberikan penegakkan hukum yang berkeadilan itu komitmen Kapolda," bebernya. 

Dirinya membeberkan, persoalan penyimpangan anggota polisi di Sumut bukan kali ini saja. Ada banyak perilaku menyimpang anggota Polda Sumut yang berujung dengan pemecatan. 

"Ini bukan sekali saja, beberapa kasus-kasus perilaku narkoba dan sebagainya, anggota-anggota yang bermasalah kita langsung lakukan PTDH. Tapi berproses, tidak serta merta jadi etik berjalan, pidana jalan sampai dengan adanya putusan PTDH dan inkrah di pengadilan," ucapnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta 3 anggota polisi yang tertangkap mencuri sepeda motor di Sumut dipecat dan diproses hukum pidana.

"Ya, stop impunity. Selain dipecat, ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu 9 Oktober.

Menurutnya, dengan menghukum pidana ketiga anggota polisi tersebut, penyidik Polri dapat melacak jaringan pencurian motor yang ada di masyarakat, bahkan di tubuh Korps Bhayangkara sendiri.

"Bisa juga dijadikan mata rantai untuk menemukan jaringannya baik yang ada di tengah masyarakat maupun yang ada di tubuh Polri sendiri. Lacak komplotannya," tutur Mahfud.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam keterangannya mengungkapkan identitas ketiga personel kepolisian itu. Ketiganya yakni, Bripka A, Bripka B, Briptu H. 

"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri," kata Kombes Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu 9 Oktober, malam.