Diperiksa Kejagung, Susi Pudjiastuti: Biasa, Kok Heboh
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti usai diperiksa di Kejagung/FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti heran pemeriksaan yang dijalaninya di Kejaksaan Agung (Kejagung) seolah menjadi hal yang menggemparkan. Padahal, menurut Susi pemeriksaan itu hal yang biasa.

Pernyataan itu disampaikan Susi Pudjiastuti usai rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri.

"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal biasa. Tapi kawan-kawan kok kayaknya heboh banget sih," ujar Susi kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober.

Kehadirannya dalam pemeriksaan itu pun disebut untuk membantu aparat penegak hukum memberantas kasus korupsi.

Sebagai warga negara yang baik, Susi Pudjiastuti memenuhi panggilan pemeriskaan tersebut.

Terlebih, lanjut Susi, dirinya sedikit banyak mengerti mengenai mekanisme produksi garam hingga tata niaga regulasi.

"Tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan apa yang saya pernah ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Susi.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri.

"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana

Adapun, posisi kasus ini tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan.