Kesaksian Susi Pudjiastuti Saat Diperiksa Penyidik Kejagung
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti usai diperiksa di Kejagung/FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor garam industri. Kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Susi memaparkan mengenai produksi garam hingga tata niaga regulasi impor.

"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya," ujar Susi kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober.

Susi juga menjelaskan kepada penyidik seputar persoalan di KKP tentang perlindungan para petani garam. Hal itu disebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang kewajiban perlindugan terhadap petani garam.

"Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik lebih banyak dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya," ungkapnya.

Susi Pudjiastuti dengan tegas apabila ada pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga sehingga merugikan petani, haruslah ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terlebih, bila harga garam lokal merosot akibat impor, pihak yang pertama merasakan kerugian adalah petani.

"Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut melindungi petani, ada untuk keberlanjutan dan kesejahteraan para petani. Karena saya tidak menjabat lagi saya titipkan ke Kejagung," kata Susi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut pemeriksaan itu bertujuan melengkapi alat bukti.

"Kita memanggil ibu Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri KKP. Untuk melengkapi alat bukti," ungkapnya.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan agar mendapat keterangan mengenai tata cara termasuk regulasi mekanisme impor garam. Sehingga, nantinya dapat memperkuat alat bukti dan petunjuk lainnya yang sudah dikumpulkan.

"Untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," kata Kuntadi.