Bagikan:

PALU - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah menetapkan lima orang tersangka kasus pembakaran alat berat, penganiayaan serta perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulteng.

"Sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan, tersangka sudah ditetapkan perusakan ada lima orang, sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto di Kota Palu, Antara, Jumat, 7 Oktober. 

Menurut Didik, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum dilakukan penahanan. Kelima orang tersebut masing masing berinisial F, RA, RS, IK dan NR.

"Tapi untuk sementara belum dilakukan penahanan, tapi nanti tergantung penyidik yang penting sekarang dalam proses penyidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah sudah memeriksa sebanyak 21 saksi kasus pembakaran alat berat serta perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulteng.

Pemeriksaan terhadap 21 orang saksi itu terdiri atas masyarakat, karyawan PT AKM, dan anggota Polri yang bertugas saat peristiwa perusakan beberapa waktu lalu.

PT AKM merupakan kontraktor dari PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang kontrak karya perusahaan tambang emas Kelurahan Poboya didemo masyarakat yang berakhir dengan pembakaran 3 unit alat berat dan 1 unit mobil operasional bak terbuka.

Bahkan, satu dari karyawan PT AKM dilarikan ke Rumah Sakit (RS) karena mengalami luka serius akibat terkena serangan senjata tajam di bagian kepala.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku perusakan Kantor PT AKM.

Diimbau pula oleh Rusdy bahwa pengamanan oleh aparat kepolisian utamakan cara-cara persuasif untuk hindari hal-hal yang tidak diinginkan.