JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) sempat menolak permintaan dari kepolisian mengenai jam tanding alias waktu bermain Arema FC dan Persebaya.
Penolakan itu bermula ketika panitia pelaksana mengajukan surat izin keramaian pada 12 September lalu.
Polres Malang membalas surat itu dan meminta panita pelaksana memajukan waktu pertandigan menjadi pukul 15.30 WIB.
Sementara dalam surat permohonan izin, Arema FC dan Persebaya akan bertanding pada 20.00 WIB.
Saat itulah, PT LIB menolak permintaan atau rekomendasi kepolisian. Alasannya berkaitan dengan kontrak siar atau keuangan.
"Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak pinalti atau ganti rugi," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Malang, Kamis, 6 Oktober.
Hingga akhirnya, Polres Malang pun mengikuti kemauan itu. Skema pengamanan pun diperketat dan personel yang dikerahkan ditambah dari 1.037 menjadi 2.034 personel.
"Proses pertandingan semuanya lancar namun saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada sehingga rekan ketahui muncul beberapa penonton yang masuk ke lapangan," ugkapnya.
BACA JUGA:
Kericuhan pun semakin memuncak. Belasan personel kepolisian akhirnya menembakan gas air mata.
Tujuh tembakan ke arah tribun selatan, satu tembakan ke arah tribun Utara, dan tiga tembakan lainnya tepat ke lapangan.
"Ini mengakibatkan para penonton terutama di tribun kemudian panik merasa pedih dan kemudian berusaha segera meninggalkan arena," ucap Sigit.
Massa pun menjadi panik. Mereka mencoba keluar dari area stadion dari seluruh pintu yang tersedia.
Tetapi, sebagian pintu itu tertutup. Sehingga, mereka yang terjebak di lautan manusia meregang nyawa.
"Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya ukuran 1,5 meter dan penjaga pintu tidak berada di tempat," kata Sigit.
Polri menetapkan enam tersangka di balik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang. Para tersangka yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang |Keolahragaan.