JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat akan memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Kerumunan ini dihadiri oleh Rizieq Shihab.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan delapan saksi akan diperiksa Rabu, 2 Desember. Dari delapan saksi itu, dua diantaranya adalah Camat Megamendung dan Kasatpol PP Megamendung.
"Untuk hari Rabu 2 Desember 2020, rencana akan memeriksa 8 saksi," ujar Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 1 Desember.
Sementara untuk 6 saksi yang juga akan diperiksa merupakan pihak dari unsur kepemerintahan terendah hingga kepala puskesmas. Mereka bakal diminta menjelaskan soal kerumuman tersebut.
"(Saksi) Ketua RT, kemudian ketua RW, Kepala Desa Kuta, Kepala Desa Sukagalih, kemudian Babinkamtibmas, Kepala Puskesmas," kata dia.
BACA JUGA:
Adapun perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penetapan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Dalam gelar perkara, penyidik menilai ada pelanggaran pidana. Sehingga, dalam penyidikan kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.