Bagikan:

RIAU - Bawaslu Provinsi Riau memberi sanksi administrasi kepada KPU di 3 kabupaten kota wilayah itu lantaran melakukan verifikasi partai politik melalui video call. Metode itu dianggap salah dan dilarang.

Adapun tiga KPU itu adalah KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi.

"Atas pelanggaran itu, ketiganya disanksi berupa teguran tertulis agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal di Pekanbaru, dikutip dari Antara, Rabu 5 Oktober.

Sanksi tersebut diberikan Bawaslu Riau dalam sidang yang digelar pada Selasa 4 Oktober sore. Sidang tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal didampingi dua komisioner lainnya, Amiruddin Sijaya dan Nanang Wartono.

Dalam sidang putusan itu menghadirkan para pihak, yakni terlapor KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti, dan KPU Kuansing, serta pihak penemu, yakni Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kepulauan Meranti, dan Bawaslu Kuansing.

Disebutkan dalam sidang, ketiga terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi berupa melakukan klarifikasi keanggotaan ganda partai politik melalui video call aplikasi perpesanan WhatsApp.

Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dikatakan bahwa klarifikasi keanggotaan ganda partai politik tersebut harus dilakukan secara langsung dengan menghadirkan anggota partai politik yang diragukan keanggotaannya secara fisik ke kantor KPU bersangkutan.

Majelis mengingatkan agar para terlapor tidak mengulangi atau melakukan tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan dari tindakan yang diambil ketiga KPU tersebut. "Secara aturan tidak ada sehingga tindakan melakukan verifikasi melalui video call tidak diatur," kata dia.