Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pihak terkait di kasus dugaan suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Tbk. Ada sejumlah barang yang ditemukan, termasuk dokumen yang memperkuat perbuatan para tersangka.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Oktober.

Tak dirinci apa saja isi dokumen tersebut. Namun, temuan ini didapat saat penyidik menggeledah rumah dan kantor pihak terkait di Tangerang Selatan dan Jakarta.

Ali mengatakan KPK akan menganalisis bukti yang ditemukan dan penyitaan. Diharapkan temuan ini memperjelas perbuatan para pelaku.

"Bukti ini masih akan dianalisis, disita, dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks anggota DPR RI dan satu perusahaan sebagai tersangka di kasus suap PT Garuda Indonesia Tbk. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus pengadaan pesawat Airbus tahun 2010-2015.

Tak dirinci siapa mantan anggota DPR maupun perusahaan yang jadi tersangka tersebut. Nama baru akan disampaikan komisi antirasuah secara lengkap bersamaan dengan upaya paksa penahanan.