Bagikan:

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat dan Universitas Pakuan mengkaji 19 titik batas wilayah dengan Kabupaten Bogor yang perlu disesuaikan ulang secara definitif dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 tahun 2014 untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Di sela Forum Grup Diskusi (FGD) yang dilaksanakan di Universitas Pakuan, Senin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rudy Mashudi mengatakan penyesuaian batas wilayah memerlukan kajian aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan lain-lain.

"Kajiannya harus secara akademis dulu, kemudian diajukan, kita terima di pemerintah kota dan harus ada kesepakatan kedua pemerintahan kota dan Kabupaten Bogor berupa berita acara, kita ajukan ke Kemengadri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Rudy dilansir ANTARA, Senin, 3 Oktober.

Diskusi batas wilayah pemerintah Kota Bogor bersama Universitas Pakuan yang dihadiri rektornya Bibin Rubini juga menghadirkan Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto.

Rudy mengatakan pada 19 titik wilayah itu, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 107 tahun 2014 terdapat wilayah yang masuk Kota Bogor dari sisi pelayanan, namun secara administratif merupakan wilayah Kabupaten Bogor dan sebaliknya.

Penyesuaian batas wilayah akan bergantung pada kebijakan kepala daerah kota dan Kabupaten Bogor. Jika bersepakat menyesuaikan batas wilayah maka pengajuan berita acara untuk perubahan hal tersebut dapat diproses dan ditetapkan dalam permendagri.

Selain kebijakan kepala daerah, kata Rudy, hal terpenting lain ialah faktor keinginan masyarakat yang lebih nyaman masuk ke wilayah kota atau Kabupaten Bogor.

Yang menjadi pertimbangan warga yakni pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan dan ekonomi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka menjadi faktor utama aspirasi penyesuaian batas wilayah.

"Contoh di Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, ada sebagian wilayah berbatasan dengan Kabupaten Bogor yang ada juga," ujar Rudy.

Dia juga menyampaikan proses komunikasi dan pembahasan batas wilayah tingkat pemerintah kota dan Kabupaten Bogor cepat dilakukan, maka perubahan permendagri untuk penyesuaiannya dapat dilakukan kurang dari satu tahun.

"Tadi seperti disampaikan pak direktur, kalau kesepakatannya cepat, berita acaranya sudah ada, bisa kurang setahun selesai," jelasnya.