Jual Hartono Mall ke Pakuwon Rp1,36 Triliun, Ternyata Duniatex Punya Utang Rp19 Triliun
Foto: Dok. Hartono Mall Solo

Bagikan:

JAKARTA - Salah satu perusahaan tekstil besar Tanah Air Duniatex Group melalui anak usahanya, PT Delta Merlin Dunia Properti, baru saja menjual tiga asetnya kepada PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) dengan nilai mencapai Rp1,36 triliun.

Aset yang dimaksud adalah Hartono Mall Yogyakarta dan Hartono Solo Baru, serta Hotel Marriot Yogyakarta. Dana segar yang didapatkan Duniatex disinyalir demi menambal beban keuangan Duniatex yang dililit utang besar sejak tahun lalu.

Mengutip pemberitaan VOI sebelumnya, Duniatex Group bisa bernapas lega usai Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) dengan para kreditur dalam perkara restrukturisasi utang.

Corporate Secretary Duniatex Group Detri Hakim mengatakan penetapan homologasi oleh Majelis Hakim dilakukan berdasarkan rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara (voting) yang dilakukan pada 23 Juni 2020.

Dalam rapat tersebut, sebanyak 55 kreditur separatis (dengan jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp19,1 triliun dan 16 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp247,5 milyar.

"Pada hari ini, Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian dari Duniatex Group dan kreditur-krediturnya. Hal ini berarti bahwa mulai hari ini perjanjian perdamaian yang telah disepakati para kreditor sudah mulai berlaku dan Duniatex Group wajib menjalankannya," kata Detri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 26 Juni 2020 lalu.

Dia menjelaskan hal tersebut telah memenuhi Pasal 281 Undang-Undang No. 37/2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total tagihan yang diverifikasi oleh Tim Pengurus dan terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap adalah sebesar Rp19,8 triliun yang berasal dari 58 kreditur separatis dan Rp247,5 miliar dari 17 kreditur konkuren.

Detri Hakim menuturkan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Majelis Hakim yang memungkinkan homologasi bisa tercapai. Selain itu, juga ungkapan terima kasih kepada para kreditur dari bank yang tergabung di bawah himbara, bank-bank swasta dan kreditur sindikasi, bondholders, serta kreditur konkuren, yang selama 270 hari telah memberikan kontribusinya dalam menyempurnakan proposal perdamaian ini.

Menurutnya, perdamaian dan homologasi ini dapat tercapai dengan dukungan dari AJ Capital selaku Penasihat Keuangan dan Aji Wijaya & Co selaku kuasa hukum, dan seluruh tim internal selama proses PKPU ini berlangsung.

"Ke depan, Duniatex Group menyatakan siap untuk fokus beroperasi secara lebih optimal dalam menghadapi situasi ekonomi yang belum kondusif," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah anak usaha Duniatex dimohonkan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge di PN Semarang. Shine Golden Bridge mengajukan permohonan PKPU dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019.

Ada enam anak usaha Duniatex yang dimohonkan PKPU yakni PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, serta PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.

PKPU dimohonkan karena Delta Dunia Sandang Tekstil memiliki utang kredit sindikasi senilai 260 juta dolar AS dengan bunga pinjaman senilai 13,4 juta dolar AS. Anak usaha Duniatex lainnya juga memiliki pinjaman dengan total mencapai Rp18,8 triliun, yang berasal dari sejumlah bank dan berbentuk pinjaman bilateral, sindikasi, serta obligasi.

Keberanian Pakuwon

Di tengah masih lesunya industri ritel modern termasuk pusat belanja efek dari pandemi COVID-19, Pakuwon berani mengambil risiko untuk berekspansi dengan membeli dua pusat perbelanjaang dan satu hotel.

Langkah ini terbilang berani, karena memang industri perhotelan dan pusat perbelanjaan menjadi salah satu bisnis yang terpukul selama pandemi COVID-19. Meski demikian, para analis menganggap hal ini sebagai langkah positif Pakuwon dalam mengejar target kinerja jangka panjang.