Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kediaman Lesti Kejora di Jalan Gaharu III, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pantaun di lokasi, polisi melakukan olah TKP selama dua jam, mulai dari pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. Selanjutnya polisi langsung meninggalkan rumah Lesti Kejora, usai melakulan olah TKP.

Saat ditanya hasil olah TKP, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan enggan menjawab.

Dihubungi secara terpisah Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan pihaknya telah melalukan Olah TKP di kediaman Lesti Kejora. Guna mengungkap kasus KDRT penyanyi dangdut tersebut.

"Kelanjutan proses saudari L kita hari ini melakukan olah TKP di lokasi kejadian," kata Nurma, Senin, 10 Oktober.

Lebih lanjut, Nurma menuturkan bila Kamis, 6 Oktober akan memanggil terlapor Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian nanti hari Kamis jam 1 kita menjadwalkan untuk yang diduga melakukan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Selatan," tutupnya.

Lesti Kejora mengalami dugaan KDRT di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September, pukul 01.51 WIB.

Awalnya, penyanyi asal Bandung itu mengetahui suaminya telah berselingkuh. Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya Lesti memilih untuk pulang ke rumah orangtuanya.

Saat korban meminta pulang, Rizky tersulut emosi hingga akhirnya mendorong korban dan membanting wanita 23 tahun itu ke kasur.

Lesti akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi bernomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan pada Rabu, 28 September.