IPW Minta Kapolri Analisa Sistem Pengamanan Petugas Mengendalikan Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023, Sabtu, 1 Oktober, kemarin, menewaskan 127 orang.

Pengumuman tewasnya ratusan orang meninggal dunia itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

"Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang, dua di antaranya anggota Polri," ungkapnya dalam konferensi pers di Malang, Minggu, 2 Oktober.

Dengan adanya kejadian tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas.

Disamping itu, IPW mendesak Polri agar menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.

Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.

Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.

Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.

"Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 2 Oktober, pagi.