Bagikan:

CIANJUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap SS terdakwa kasus pelanggaran pemilu. SS terbukti bersalah  membagikan sembako disertai stiker dan ajakan memilih pasangan yang didukungnya pada Pilkada Cianjur 2020.

"Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta atau subsider penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako yang di dalamnya terdapat alat peraga kampanye salah satu pasangan calon, sehingga terjadi pidana pemilu," kata hakim ketua, Glorius Anggundoro, di Cianjur dikutip Antara, Senin, 30 November.

Terdakwa SS dan kuasa hukum punya waktu 3 hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim. Penasihat hukum SS, Nadia Wike Rahmawati, mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis tersebut.

Alasannya terdakwa SS disebut pengacara tidak mengajak warga memilih pasangan calon tertentu saat memberikan bantuan sembako.

"Kami menghormati vonis yang sudah dijatuhkan hakim, namun kami akan menempuh upaya banding agar klien kami dibebaskan dari tuduhan karena tidak ada unsur kampanye atas apa yang sudah dilakukan semata untuk membantu warga," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum AM terdakwa kasus lain pidana pemilu, Sugianto, menyatakan menerima putusan majelis hakim yang dipimpin Anggundoro, terhadap klienya. AM dihukum membayar denda Rp4 juta atau kurungan penjara dua bulan karena dinilai melakukan pelanggaran dengan mem-posting video kepala desa yang menyebut nama seorang calon peserta pilkada.

Dalam video yang direkam AM, sejumlah kepala desa menyebut nama seorang calon dan memojokkan nama calon lainnya. Majelis hakim menilai tidak ada tujuan mengkampanyekan salah seorang calon, namun unsur pelanggaran tetap terjadi karena disebarluaskan.

"Kami menerima putusan hakim atas perkara yang dijalani klien kami. Harapan kami hal tersebut tidak terulang, meski tidak ada niatan untuk berkampanye atau memojokan salah satu pasangan calon," kata Sugiyanto.